Notaris & PPATTabanan · Bali
The OfficeKantor Legal GuidesPanduan Hukum ProcessProses FAQFAQ ContactKontak
  NOTARIS · PPAT · TABANAN · BALI ·   N·P EST. 2016
Notaris & PPAT · Kabupaten Tabanan, Bali Notaris & PPAT · Kabupaten Tabanan, Bali

Understanding notarial & land-deed procedures in Indonesia.

Memahami prosedur kenotariatan & akta tanah di Indonesia.

This page provides general information on how Notaris and PPAT procedures work in Indonesia, including land and property deed processes, and what is useful to understand before signing.

Halaman ini menyediakan informasi umum tentang cara kerja prosedur Notaris dan PPAT di Indonesia, termasuk proses akta tanah dan properti, serta hal-hal yang berguna dipahami sebelum menandatangani.

Functions
Fungsi
Notaris & PPAT
Working area
Wilayah kerja
Tabanan, Bali
Information
Informasi
Notarial & land-deed procedures
Prosedur kenotariatan & akta tanah
IThe officeITentang kantor

Two public offices, one purpose: legal certainty

Dua jabatan publik, satu tujuan: kepastian hukum

In Indonesia, a Notaris and a PPAT are public officials appointed by the State. They do not represent one side — their role is to record the parties’ agreement faithfully and give it legal force.

Di Indonesia, Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh Negara. Mereka tidak mewakili salah satu pihak — tugasnya mencatat kesepakatan para pihak secara jujur dan memberinya kekuatan hukum.

NOTARIS

The Notary

Notaris

Authorised to draw up authentic deeds — company deeds, agreements, statements, powers of attorney — and to provide legal counselling related to the making of a deed. Supervised under the Notary Law (UUJN).

Berwenang membuat akta otentik — akta pendirian perusahaan, perjanjian, pernyataan, kuasa — serta memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta. Diawasi berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN).

PPAT

The Land Deed Official

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Authorised to make deeds that transfer or encumber land rights — sale & purchase (AJB), grants, lease/usage rights, mortgage — for registration at the National Land Office (BPN). Operates within an appointed work area.

Berwenang membuat akta peralihan atau pembebanan hak atas tanah — jual beli (AJB), hibah, hak sewa/pakai, hak tanggungan — untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN). Bekerja dalam wilayah kerja yang ditetapkan.

IILegal guidesIIPanduan hukum

Understand the law before you sign

Pahami hukumnya sebelum menandatangani

Educational legal information for buyers and developers in Bali. It explains the rules in general terms — not advice on a specific transaction, so bring your documents to the office for that.

Informasi hukum yang bersifat edukatif untuk pembeli dan pengembang di Bali. Penjelasannya bersifat umum — bukan nasihat atas transaksi tertentu, jadi bawalah dokumen Anda ke kantor untuk itu.

01
Land rights
Hak atas tanah

Hak Milik, Hak Pakai & HGB

Why foreign individuals cannot hold Hak Milik (freehold), and which rights — Hak Pakai or, through a company, HGB — are open to them.

Mengapa orang asing tidak dapat memegang Hak Milik, dan hak mana — Hak Pakai atau, melalui perusahaan, HGB — yang terbuka bagi mereka.

02
Leasehold
Hak Sewa

Leasehold agreements

Perjanjian sewa (leasehold)

How a lease/usage right is structured, the typical term and extension, and what an authentic deed adds over a private contract.

Bagaimana hak sewa/pakai disusun, jangka waktu dan perpanjangan yang lazim, serta nilai tambah akta otentik dibanding perjanjian di bawah tangan.

03
Companies
Perusahaan

PT PMA & company deeds

The basics of setting up a foreign-investment company, what the deed of establishment contains, and how it relates to holding HGB.

Dasar-dasar pendirian perusahaan penanaman modal asing, isi akta pendirian, dan kaitannya dengan kepemilikan HGB.

04
Due diligence
Uji tuntas

Checking land before you buy

Memeriksa tanah sebelum membeli

Verifying the certificate, zoning (zona/RTRW), boundaries and that the seller is entitled — the checks done before a deed is signed.

Memverifikasi sertifikat, zona/RTRW, batas tanah, dan kewenangan penjual — pemeriksaan yang dilakukan sebelum akta ditandatangani.

05
Powers of attorney
Surat kuasa

When a power of attorney is used

Kapan surat kuasa digunakan

How a power of attorney works when a party cannot attend, and the limits of what it can authorise in a land transaction.

Cara kerja surat kuasa ketika satu pihak tidak dapat hadir, dan batas kewenangannya dalam transaksi tanah.

06
Red flags
Tanda bahaya

Common red flags in Bali deals

Tanda bahaya dalam transaksi

Unregistered land, certificates that don’t match the seller, unclear boundaries and pressure to skip checks — signs worth pausing on.

Tanah belum bersertifikat, sertifikat yang tidak sesuai dengan penjual, batas yang tidak jelas, dan tekanan untuk melewati pemeriksaan — tanda yang patut diwaspadai.

Land rights at a glance

Hak atas tanah sekilas

RightHak Who may hold itSiapa yang dapat memegang Typical usePenggunaan umum
Hak Milik Indonesian citizens onlyHanya warga negara Indonesia Freehold ownershipKepemilikan penuh (freehold)
Hak Pakai Indonesians & qualifying foreigners with a permitWNI & orang asing yang memenuhi syarat dengan izin tinggal A home to use for a fixed, renewable termRumah tinggal untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang
HGB Indonesians & Indonesian legal entities (incl. PT PMA)WNI & badan hukum Indonesia (termasuk PT PMA) Building & commercial / villa useBangunan & penggunaan komersial / vila
Hak Sewa (leasehold)Hak Sewa (leasehold) Open to foreigners by agreementTerbuka bagi orang asing melalui perjanjian Renting land/building for an agreed periodMenyewa tanah/bangunan untuk jangka waktu yang disepakati
IIIThe processIIIProses

From agreement to registered deed

Dari kesepakatan hingga akta terdaftar

A typical land transaction moves through four stages. The order matters — checks come before signing, and registration comes after.

Transaksi tanah pada umumnya melalui empat tahap. Urutannya penting — pemeriksaan sebelum penandatanganan, dan pendaftaran setelahnya.

1

Document check

Pemeriksaan dokumen

Certificate, identity, zoning and tax status are verified, including a check at the Land Office.

Sertifikat, identitas, zona, dan status pajak diverifikasi, termasuk pengecekan di Kantor Pertanahan.

2

PPJB (if needed)

PPJB (bila perlu)

A binding sale agreement may be signed first when conditions are still to be met.

Perjanjian pengikatan jual beli dapat ditandatangani lebih dulu bila masih ada syarat yang harus dipenuhi.

3

Deed signing (AJB)

Penandatanganan akta (AJB)

Parties sign the authentic deed before the PPAT; taxes (BPHTB / PPh) are settled.

Para pihak menandatangani akta otentik di hadapan PPAT; pajak (BPHTB / PPh) diselesaikan.

4

Registration

Pendaftaran

The transfer is registered at BPN and the certificate is updated to the new holder.

Peralihan didaftarkan di BPN dan sertifikat diperbarui atas nama pemegang baru.

A foreigner cannot hold Hak Milik (freehold), which is reserved for Indonesian citizens. Depending on status and purpose, a foreigner may hold Hak Pakai over a residence, lease land through a Hak Sewa agreement, or use a PT PMA company that holds HGB. Which path fits depends on the specific plot and the buyer’s situation.

Orang asing tidak dapat memegang Hak Milik, yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Tergantung status dan tujuannya, orang asing dapat memegang Hak Pakai atas rumah tinggal, menyewa tanah melalui perjanjian Hak Sewa, atau menggunakan perusahaan PT PMA yang memegang HGB. Jalur yang sesuai bergantung pada bidang tanah dan situasi pembeli.

A Notaris makes authentic deeds generally — companies, agreements, statements, powers of attorney. A PPAT makes deeds specifically for land: transfers, leases and mortgages, registered at the Land Office (BPN). Many officials are appointed to both functions.

Notaris membuat akta otentik secara umum — perusahaan, perjanjian, pernyataan, surat kuasa. PPAT membuat akta khusus pertanahan: peralihan, sewa, dan hak tanggungan, yang didaftarkan di Kantor Pertanahan (BPN). Banyak pejabat diangkat untuk kedua fungsi tersebut.

Hak Pakai is a right of use recorded on its own certificate at the Land Office, available to qualifying foreigners with a residence permit. A leasehold (Hak Sewa) is a contractual right to use land for an agreed period, set out in an agreement rather than a separate certificate. They differ in how they are registered and in the security they provide.

Hak Pakai adalah hak guna yang dicatat dalam sertifikat tersendiri di Kantor Pertanahan, tersedia bagi orang asing yang memenuhi syarat dengan izin tinggal. Hak Sewa adalah hak berdasarkan perjanjian untuk menggunakan tanah selama jangka waktu yang disepakati, dituangkan dalam perjanjian dan bukan sertifikat tersendiri. Keduanya berbeda dalam cara pendaftaran dan tingkat kepastian yang diberikan.

An Indonesian foreign-investment company (PT PMA) can hold Hak Guna Bangunan (HGB) — the right to build on and use land — for the purposes set out in its business licence, such as villa or commercial use. The company, not the individual, is the rights-holder, and corporate and tax rules apply.

Perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) — hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan tanah — untuk tujuan yang tercantum dalam izin usahanya, seperti vila atau penggunaan komersial. Pemegang haknya adalah perusahaan, bukan perorangan, dan berlaku ketentuan korporasi serta perpajakan.

A PPJB is a binding agreement to sell, often used when conditions still have to be met — for example completing payment or splitting a certificate. The AJB is the deed of sale itself, signed before a PPAT, which actually transfers the right and can be registered. In short: a PPJB is a promise to sell; the AJB is the transfer.

PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli, sering digunakan ketika masih ada syarat yang harus dipenuhi — misalnya pelunasan pembayaran atau pemecahan sertifikat. AJB adalah akta jual beli itu sendiri, ditandatangani di hadapan PPAT, yang benar-benar mengalihkan hak dan dapat didaftarkan. Singkatnya: PPJB adalah janji untuk menjual; AJB adalah peralihannya.

Two main taxes usually arise: income tax (PPh) on the seller, and the duty on acquisition of land and building rights (BPHTB) on the buyer. The amounts depend on the transaction value and the rates in force, and they are settled before the deed is signed.

Dua pajak utama umumnya timbul: Pajak Penghasilan (PPh) atas penjual, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembeli. Besarnya bergantung pada nilai transaksi dan tarif yang berlaku, dan diselesaikan sebelum akta ditandatangani.

Generally: checking that the certificate is genuine and current at the Land Office, confirming the seller’s identity and right to sell, reviewing zoning (zona/RTRW), boundaries and access, and confirming that taxes on the land are settled. The aim is to find any problems before signing, not after.

Pada umumnya: memeriksa keaslian dan kemutakhiran sertifikat di Kantor Pertanahan, memastikan identitas penjual dan kewenangannya untuk menjual, meninjau zona/RTRW, batas tanah dan akses, serta memastikan pajak atas tanah telah diselesaikan. Tujuannya menemukan masalah sebelum menandatangani, bukan sesudahnya.

Authentic deeds are made in Indonesian, the official language. Where a party does not understand Indonesian, a sworn translator is generally used so the parties understand what they are signing, and the Notaris explains the contents before signing.

Akta otentik dibuat dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Apabila salah satu pihak tidak memahami bahasa Indonesia, umumnya digunakan penerjemah tersumpah agar para pihak memahami isi yang ditandatangani, dan Notaris menjelaskan isinya sebelum penandatanganan.

Generally the land certificate, the seller’s and buyer’s identity documents, proof that taxes on the land are paid, and — for a company — the corporate documents. The office will tell you exactly what your particular case needs.

Pada umumnya sertifikat tanah, dokumen identitas penjual dan pembeli, bukti bahwa pajak atas tanah telah dibayar, dan — untuk perusahaan — dokumen korporasi. Kantor akan memberi tahu kebutuhan persis untuk perkara Anda.

An authentic deed made before a Notaris or PPAT carries strong evidentiary force and is required to register a transfer of land rights. A private contract (akta di bawah tangan) does not give the same legal certainty.

Akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan diperlukan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Perjanjian di bawah tangan tidak memberikan kepastian hukum yang sama.

It varies with the type of right, whether the documents are complete, and Land Office processing times. A straightforward transfer with clean documents is faster; cases needing certificate splitting, permits or corrections take longer. The office can give a realistic estimate once it has seen the documents.

Bergantung pada jenis hak, kelengkapan dokumen, dan waktu proses di Kantor Pertanahan. Peralihan sederhana dengan dokumen lengkap lebih cepat; perkara yang memerlukan pemecahan sertifikat, perizinan, atau perbaikan memakan waktu lebih lama. Kantor dapat memberikan perkiraan yang realistis setelah memeriksa dokumen.

Often yes for signing, but where a party cannot attend, a properly drawn power of attorney may allow representation within legal limits. This is assessed case by case.

Umumnya ya untuk penandatanganan, namun bila satu pihak tidak dapat hadir, surat kuasa yang dibuat dengan benar dapat memungkinkan perwakilan dalam batas hukum. Hal ini dinilai berdasarkan kasus per kasus.

VContactVKontak

Office information

Informasi kantor

The office’s address, opening hours and contact details are below. Please arrange an appointment before visiting.

Alamat, jam operasional, dan keterangan kontak kantor tercantum di bawah ini. Mohon buat janji temu terlebih dahulu sebelum berkunjung.

Notary & PPAT Office Kantor Notaris & PPAT Anak Agung Istri Mangu Pratiwi, S.H., M.Kn.

Opening hours
Jam operasional
MondaySenin09.00 – 17.00
TuesdaySelasa09.00 – 17.00
WednesdayRabu09.00 – 17.00
ThursdayKamis09.00 – 17.00
FridayJumat09.00 – 17.00
SaturdaySabtu09.00 – 17.00
SundayMingguClosedTutup
Phone
Telepon
+62 857-3911-1818

Request an appointment

Permintaan janji temu

Leave your details and the office will reply by email to arrange a time. For matters that need document review, please bring the documents to the appointment.

Tinggalkan keterangan Anda dan kantor akan membalas melalui email untuk mengatur waktu. Untuk hal yang memerlukan pemeriksaan dokumen, mohon bawa dokumennya saat janji temu.

Your message is sent privately to the office. This is a general enquiry, not legal advice on a specific case. Pesan Anda dikirim secara pribadi ke kantor. Ini merupakan pertanyaan umum, bukan nasihat hukum atas kasus tertentu.

Thank you — request sent

Terima kasih — permintaan terkirim

The office has received your message and will reply to the email you provided.

Kantor telah menerima pesan Anda dan akan membalas ke email yang Anda berikan.